Tajam dan terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © SINAR POS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sinarpos

    Sinarpos

    Iklan

    Wow Tidak jera oknum gudang BBM ilegal di Ogan Ilir dan tak merasa takut dengan APH Ogan ilir

    Selasa, 22 April 2025, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T10:37:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Ogan Ilir- Minggu,20 April 2025 yang berlokasi didaerah jalan letnan muchtar saleh purnajaya,kec.Indralaya Utara kab.ogan Ilir sumatera selatan terdapat gudang BBM ilegal ini masih beroperasi.

    Terlihat lagi gudang BBM ilegal diwilayah hukum Ogan Ilir yang beraktivitas di malam hari diduga gudang tersebut sudah lama beroperasi dilokasi tersebut.


    Saat tim awak media mendatangi ke lokasi untuk mencari informasi terkait gudang BBM ilegal tersebut masih saja beroperasi dan terlihat mobil tangki biru putih keluar masuk gudang BBM tersebut.

    Ungkapnya salah satu saksi yang melihat langsung bahwa gudang tersebut dari pintu besi yang berkarat,masuk kurang lebih 100M jaraknya ke lokasi gudang tersebut.


    Saat kami konfirmasi ke kalpores Ogan Ilir Melalui sosmed Via WhatsApp terkait adanya gudang BBM Ilegal diwilayah hukum kalpores Ogan Ilir,tapi berita ini masih belum juga mendapatkan respon dan tindakan lebih lanjut.


    Padahal Aktivitas gudang tersebut sangat berpengaruh dan merugikan secara dampak negatif,tidak hanya pencemaran lingkungan sekitar namun juga dapat merugikan negara dan masyarakat sekitar.


    Terlihat gudang tersebut tidak ada aktivitas ilegal yang hanya ingin mengelabuhi awak media dan APH Ogan Ilir.


    Padahal mereka pada tanggal 20 April 2025 beroperasi di malam hari menurut saksi diduga ada 3 orang yang didalam gudang tersebut dan saksi tidak mengetahui 3 nama orang itu, yang salah satunya mengatakan saya pemilik gudang tersebut,tapi saksi tidak bisa mendapatkan informasi secara detail dikarenakan mereka tidak memberi pintu masuk ujarnya saksi.


    Sudah jelas kegiatan ini dilarang hukum tetapi mereka tidak ada rasa takut ke kalpores Ogan Ilir dan Polda Sumsel hingga sampai detik sekarang tetap masih gudang beroperasi secara tenang-tenang saja seakan tidak terjadi hal yang dilakukan pada saat itu.

    Warga meminta Kapolda untuk gudang tersebut di membongkarnya agar tidak terjadi hal dan membuat resah warga sehingga membuat takut akan terjadinya kebakaran,asap tebal hitam, ledakan yang dapat mencemari lingkungan dan udara karna  mengandung karbon yang berbahaya bagi pernapasan.

    Padahal sudah ada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


    HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di wilayah polres Ogan ilir.








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini