Ogan Ilir terlihat lagi gudang BBM ilegal di ,JI. Lkr. Selatan, Ibul Besar lii, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis 16/05/2025
Terlihat jelas gudang BBM Ilegal yang dikelilingi pagar berwarna hitam masih beraktivitas bebas diwilayah hukum Ogan ilir.
Maka dengan ada gudang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak merusak lingkungan setempat dan menghawatirkan warga setempat, dan juga bisa membahayakan pekerja gudang tersebut.
kalau seandainya terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan ledakan sangat dahsyat membuat api menyebarluas ke beberapa arah.
Maka apabila terjadi yang tidak diharapkan siapa yang akan bertanggung jawab dan mengganti rugi akibat kegiatan ilegal tersebut,maka sebelum terjadi untuk kalpores Ogan ilir segera menindak lanjuti secara tegas dan cepat.
Pihak Berwenang Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya bertanggung jawab untuk menindak dan membongkar gudang BBM ilegal.
Saat awak media menginformasi kepada Kalpores Ogan Ilir AKBP BAGUS SURYO WIBOWO melalui WhatsApp terkait dugaan gudang BBM ilegal tersebut,tetapi belum ada respon atau tanggapan dari Kalpores Ogan ilir Nomor +62 812-8312-xxxx
Padahal beberapa pekan yang lalu telah terjadi kebakaran gudang di Ogan Ilir namun seperti tak ada efek jeranya bagi bos mafia minyak ilegal,diduga banyaknya gudang-gudang ilegal yang baru buka di Ogan Ilir tetap berjalan aman bagi mafia minyak.
Dan diduga gudang-gudang di ogan Ilir dilakukan pemeliharaan oleh oknum-oknum yang tertentu maka itu bagi bos mafia minyak tetap berjalan secara aman di ogan ilir
Dengan ini adanya peraturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.
Pungkaskanya tim Media