masukkan script iklan disini
OGAN ILIR SINAR POS Lagi Lagi Nampak jelas Untuk kesekian kalinya, kembali adanya gudang CPO ilegal di kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Desa Lorok tepatnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Sel 29 April 2025
Terlihat gudang seng yang di dugaan tepat penampungan CPO ilegal dan ini kami meminta kepada APH Ogan ilir Bertindak jangan Seolah tutup mata
Menurut Informasi tim Awak media yang turun kelapangan yang diduga pemilik gudang tersebut kabur saat melihat tim awak media dan terlihat mobil minyak CPO Berwarna Oren
Dan juga kmi melihat supir mobil minyak CPO kabur saat melihat awak media yang mau menghampiri belum sempat kami menanyakan Siapa yang pemilik gudang tersebut
Warga Setempat Meminta Kepada APH Penegak Hukum Ogan Ilir, Untuk Tidak Keras Kerena Menurut warga Minyak CPO ilegal Ujar Warga setempat
Gudang ini diketahui, masih beroperasi yang pemiliknya Hingga kini belum di ketahui,
Kepada APH Polres Ogan ilir polda sumsel segera melakukan penyisiran dan menindak tegas segala aktivitas minyak CPO ilegal di wilayah hukum polres Ogan Ilir”, tutupnya.
Padahal sudah ada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di wilayah polres Ogan ilir.