masukkan script iklan disini
Diduga Gudang BBM Ilegal Mulai Menjamur di wilayah Hukum POLSEK GUNUNG MEGANG dan Diduga Milik "AHK" dan "RN"
Muaraenim, Desa Tanjung Terang
Tanggal 04 Juni 2025, Media Online SINGGASANA
Dugaan gudang BBM di Desa Tanjung Terang Kecamatan gunung megang, 03 Juni-2025 Desa Tanjung Terang Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim, sumatera selatan. gudang yang berada di jalan lintas muara enim tepatnya disamping bengkel mobil
Menurut pantauan awak media terlihat pintu gudang seng disamping bengkel mobil tanjung terang , melakukan konfirmasi dari beberapa Nara sumber yang pada saat di konfirmasi warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengungkapkan bahwa Gudang tersebut melakukan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis Solar
Dan nara sumber tersebut menceritakan bahwa diduga pemilik gudang tersebut inisial "RN" dan ada juga yang menyebutkan diduga itu gudang milik "AHK" yang berasal dari palembang dan memiliki cabang di servo, serta gudang tersebut berskala besar, ungkap nara sumber kepada awak media.
Dan awak mediapun mengkonfirmasi salah satu masyarakat sekitar bahwa benar itu gudang milik " AHK" besak gudangnyo pak, dan jugo ado cabang di servo, sering mobil tangki biru putih keluar masuk gudang itu, setau aku kadang sehari 5 mobil masuk pak, kadang siang kadang malam, dan jugo pak jangan ini dienjok tau aku yang nyuruh, ungkapnya
Dengan adanya perihal itu pak kami masayarakat minta tolong pak, supaya gudang itu di bongkar pak, kami ni terdok dak nyenyak lagi, oleh ado gudang itu, takutnyo meledak laju terbakar dusun kami ini, tolong pak yo sampeke samo pak kapolda, ungkapnya
Karena ungkap Nara sumber itu bisa terjadi kelalaian dan mengakibatkan kelalaian dan ledakan, serta asap yang mencemari lingkungan serta membahayakna warga sekitar gudang tersebut, ubgkapnya
Dan juga menurut warga setempat, bahwa diduga pengurus gudang tersebut berinisial (DK) dan pemilik gudang tersebut (AR), yang mana penampungan minyak gudang itu dengan putaran jangka 1 Minggu sudah berjumlah sangat banyak.
Warga meminta kepada APH penegak hukum polres muara enim untuk ditindak lanjuti dan untuk langsung turun cek ke lokasi tersebut.
Padahal sudah adanya peraturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di wilayah polres Muara Enim
Hinngga berita ini di terbitkan belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Polda Sumsel hususnya Polres Muara Enim Polsek Gunung megang Tandasnya (warga)