ARIS BERAKSI KEMBALI DI WILAYAH HUKUM POLSEK GUNUNG MEGANG SETELAH SEMPAT MENJADI INCARAN KRUMSUS KASUS BARTER MOBIL PSP
Muaraenim jejakpidana dugaan gudang BBM di desa Belimbing kecamatan gunung megang, 11 Oktober-2025 Desa Simpang Tanjung kec.gunung megang kab.muara enim, sumatera selatan. gudang yang berada di jalan lintas muara enim tepatnya disamping rumah makan makmur.
Menurut pantauan awak media terlihat pintu gudang seng yang berwarna putih dengan karat disamping melakukan konfirmasi dari beberapa Nara sumber yang saat di konfirmasi warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengungkapkan bahwa Gudang tersebut beroperasi kembali tapi bukan pemilik yang lama akan tetapi diduga Milik ARIS yang berasal dari palembang
Konon cerita gudang tersebut pindahan dari gudang Lembak, tepatnya di depan Perumnas Lembak dan disebelah T2000, dan diduga pemilik gudang tersebut AR tersangkut masalah yang saat ini dalam proses peradilan palembang, dengan keterangan bahwa ARIS yang merupakan pembarter minyak yang diangkut oleh mobil PSP yang mana saat ini di tahan di mapolda sumsel
Dengan adanya perihal itu maka diduga ARIS berpindah lokasi ke wilayah hukum Gunung megang yang berlokasi di desa simpang tanjung kecamatan Gunung megang kabupaten muara enim, dan juga konon cerita bahwa dulu di Lembak, AR ini mengalami kebakaran hebat, namun AR belum ada pemeriksaan dari APH, dengan adanya insident itu,
Dan kami merasa takut dengan adanya gudang tersebut terletak di dekat pemukiman masyarakat bisa menyebabkan dampak yang sangat besar serta membahayakan Lingkungan sekitar,
Karena ungkap Nara sumber itu bisa terjadi kelalaian dan mengakibatkan kelalaian dan ledakan, serta asap yang mencemari lingkungan serta membahayakna warga sekitar gudang tersebut, ubgkapnya
Dan juga menurut warga setempat, bahwa diduga pengurus gudang tersebut berinisial (DK) dan pemilik gudang tersebut (AR), yang mana penampungan minyak gudang itu dengan putaran jangka 1 Minggu sudah berjumlah sangat banyak.
Warga meminta kepada APH penegak hukum polres muara enim untuk ditindak lanjuti dan untuk langsung turun cek ke lokasi tersebut.
Padahal sudah adanya peraturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di wilayah polres Muara Enim
Hinngga berita ini di terbitkan belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Polda Sumsel hususnya Polres Muara Enim Polsek Gunung megang Tandasnya (warga)
TEAM : PR