Tajam dan terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © SINAR POS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sinarpos

    Sinarpos

    Iklan

    Mobil tangki biru putih yang masuk gudang BBM ilegal milik inisial ZL

    Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T08:59:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Diduga gudang BBM ilegal di jalan raya lintas timur Palembang-Prabumulih tanjung baru kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan ilir,sumatera selatan. sabtu,10 mei 2025.


    Menurut investigasi tim awak media terlihat mobil tangki biru putih yang berada di dalam gudang tersebut,namun tim awak media tidak bisa mendekati gudang tersebut dikarenakan penjagaan secara ketat oleh pihak gudang.



    Dan saat kami mengkonfirmasi ke salah satu warga terdekat tentang terkaitnya gudang BBM ilegal tersebut menurut pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa "gudang BBM ilegal itu sudah lama beroperasi dan diduga pemilik gudang tersebut berinisial ZL dan termasuk penjaga gudang".



    Dan banyak tekmon yang berisi minyak bbm ilegal,kami akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan meminta dampingan kepada APH Ogan Ilir atau Kalpoda Sumsel untuk menindak lanjuti dugaan gudang BBM ilegal tersebut.



    Supaya tidak ada kejadian seperti di pekan waktu yang lalu gudang BBM ilegal terbakar diwilayah Ogan Ilir juga,yang bisa menyebabkan pekerja gudang berbahaya sebab kebakaran serta ledakan api yang bisa menyambar kemana-mana dan asap hitam yang tebal bisa mencemari lingkungan setempat.



    Yang membuat warga menjadi resah dan takut sebab dekat dengan lokasi gudang tersebut karna baginya jika terjadi kebakaran siapa yang akan bertanggung jawab atas kelalaian dan juga bisa merugikan pekerja gudang dapat merengut nyawa pekerja yang berada di dalam gudang tersebut.



    Untuk itu warga setempat meminta cepat untuk menindak lanjuti secara tegas agar tidak menyebabkan dampak negatif yang ditakutkan warga setempat.


    Padahal sudah adanya peraturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 puluh miliar rupiah).


    Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini